tab view

teks jalan

Selamat Datang di Computer Education Center Yasaba.Com Blog Sederhana Untuk Bangsa

Translation

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Apa yang anda inginkan?

Tampilkan postingan dengan label makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label makalah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Mei 2011

PERKAWINAN USIA DINI DAN KESEHATAN REPRODUKSI

PERKAWINAN USIA DINI DAN KESEHATAN REPRODUKSI

A.     KESEHATAN REPRODUKSI
Masa remaja adalah masa transisi antara masa kanak-kanak dengan dewasa dan relatif belum mencapai tahap kematangan mental dan sosial sehingga mereka harus menghadapi tekanan-tekanan emosi dan sosial yang saling bertentangan. Banyak sekali life events yang akan terjadi yang tidak saja akan menentukan kehidupan masa dewasa tetapi juga kualitas hidup generasi berikutnya sehingga menempatkan masa ini sebagai masa kritis.
Di negera-negara berkembang masa transisi ini berlangsung sangat cepat. Bahkan usia saat berhubungan seks pertama ternyata selalu lebih muda daripada usia ideal menikah (Kiragu, 1995:10, dikutip dari Iskandar, 1997).
»»  Baca Selengkapnya...

PRILAKU KEKERASAN PADA ANAK

Akhir-akhir ini media dihebohkan dengan maraknya pemberitaan kekerasan terhadap anak-anak. Dalam berbagai berita dikesankan bahwa seolah-olah kekerasan seperti itu meningkat drastis aknir-akhir ini. Ini tentu tidak benar, kekerasan terhadap anak dalam segala bentuk dan kualitasnya telah lama terjadi di komunitas kita. Berita-berita tersebut makin marak karena semakin baiknya kinerja wartawan dan kejenuhan pemirsa terhadap berbagai berita politk dan social yang mengisi wahana informasi publik. Apakah, pemberitaan itu juga mencerminkan perhatian publik yang makin serius dengan persoalan ini? Hal ini susah diukur, karena sejak lama kita telah disuguhi dengan berbagai kasus kekerasan terhadap anak yang tingkat kesadisannya bervariasi, tetapi komunitas terpelajar dan pengembang kebijakan “tenang-tenang” saja, seperti menderita sindroma ketakberdayaan.
Diberlakukannya UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak seolah menjadi antiklimaks dari banyak aktivis perlindungan anak. Padahal UU ini saja tidak cukup untuk menurunkan tingkat kejadian kekerasan pada anak. UU ini juga belum dapat diharapkan untuk mempunyai efek deteren karena belum banyak dikenal oleh aparat maupun masyarakat. Oleh karena itu, kekerasan terhadap anak akan tetap berlanjut dan jumlah kejadiannya tidak akan menurun karena sikon hidup saat ini sangat sulit dan kesulitan ekonomi akan memicu berbagai ketegangan dalam rumah tangga yang akan merugikan pihak-pihak yang paling lemah dalam keluarga itu. Anak adalah pihak yang paling lemah dibanding anggota keluarga yang lain.
»»  Baca Selengkapnya...

SISTEM LEGISLASI KEPERAWATAN- makalah_yasaba


A.     Pengertian
Adalah proses pembuatan undang – undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada dan mempengaruhi ilmu dan kiat dalam praktek keperawatan ( Sand Robles, 81 )

B.      Tujuan
1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
2. menginformasikan kepda masyarakat tentang pelayanan keperawatan yang diberikan dan tanggung jawab para praktisi profesional.
3. memelihara kualitas pelayanan keperawatan yang diberikan.
4. memberi kejelasan batas kewenangan setiap kategori tenaga keperawatan.
5. menjamin adanya perlindungan hukum bagi perawat.
6. memotivasi pengembangan profesi.
7. meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan. DOWNLOAD SELENGKAPNYA..
»»  Baca Selengkapnya...

Kamis, 05 Mei 2011

Sibling Rivalry dan Temper Tantrum: Makalah

Sibling Rivalry dan Temper Tantrum
Kehadiran anggota keluarga baru (bayi) dalam keluarga dapat menimbulkan situasi krisis terutama pada saudara-saudaranya, sehingga perlu dipersiapkan. Biasanya setipa anggota baru (bayi) lebih disukai dan disenangi oleh para orang tua, sehingga kasih sayang orang tua begitu besar kepada si bayi, sehingga pula akan menafikan kasih sayang kepada anak yang lebih tua (kakak).
Perbedaan kasih sayang dan perhatian orang tua ini akan menyebabkan kecemburuan saudara (kakak) sehingga kemarahan (marah-marah) anak akan muncul. Pada anak-anak, ini bukan hanya untuk mencari perhatian dari orang tua saja, anak-anak cenderung melampiaskan segala bentuk kemarahannya. Baik itu menangis keras-keras, berteriak, menjerit-jerit, memukul, menggigit, mencubit, dsb. Ini lah yang di sebut dengan Sibling Rivalry dan Temper Tantrum yang sering terjadi dalam keluarga. Download Selengkapnya.
 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat diambil sebagai rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian Sibling Rivalry dan Temper Tantrum?
2.      Mengapa terjadi Sibling Rivalry dan Temper Tantrum?
3.      Bagaicara mengatasi Sibling Rivalry dan Temper Tantrum?
»»  Baca Selengkapnya...

Sabtu, 04 Desember 2010

Dampak dan Hikmah Kurban dan Akikah Dalam Kehidupan - Makalah

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kurban dan Aqiqah
Kurban ialah penyembelihan binatang qurban yang dilakukan pada Hari Raya Haji (selepas solat 'Idil Adhha) dan hari-hari Tasyriq iaitu ,11,12 dan 13 Zulhijjah kerana beribadah kepada  Allah s.w.t. , iaitu sebagai menghidupkan syariat Nabi Allah Ibrahim a.s. yang kemudiannya disyariatkan kepada Nabi Muhammad s.a.w. 
 Seperti yang difirmankan  Allah s.w.t. yang bermaksud:
            "Dan telah Kami jadikan unta-unta itu sebahagian daripada syi'ar Allah, kamu memperolehi kebaikan yang banyak daripadanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah diikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur."    (surah al-Haj:36)
"Maka dirikanlah solat kerana Tuhanmu dan berqurbanlah."    (Surah al-Kauthar:2)
Sedangkan Pengertian Aqiqah ialah Aqiqah adalah sembelihan hewan kurban untuk anak yang baru lahir dan dilakukan pada hari ketujuh kelahirannya. Hukum pelaksanaan aqiqah ini adalah sunnah muakkadah, sebagaimana diriwayatkan dari Samurah bahwa Nabi saw bersabda,”Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberikan nama untuknya.” (HR. Imam yang lima, Ahmad dan Ashabush Sunan dan dishohihkan oleh Tirmidzi)
Waktu pelaksanaan aqiqah ini adalah pada hari ketujuh dari hari kelahirannya namun jika ia tidak memiliki kesanggupan untuk menagqiqahkannya pada hari itu maka ia diperbolehkan mengaqiqahkannya pada hari keempat belas, dua puluh satu atau pada saat kapan pun ia memiliki kelapangan rezeki untuk itu, sebagaimana makna dari pendapat para ulama madzhab Syafi’i dan Hambali bahwa sembelihan untuk aqiqah bisa dilakukan sebelum atau setelah hari ketujuh.
B.     Hukum Melaksanakan Kurban dan Aqiqah
1.      Kurban
Hukumnya melaksanakan kurban adalah Sunnat Muakkad (Sunnat yang dikuatkan) atas orang yang memenuhi syarat-syarat seperti berikut:
§  Islam
§  Merdeka (Bukan hamba)
§  Baligh lagi berakal
§  Mampu untuk berqurban
Sabda  Rasullullah s.a.w yang bermaksud:
"Aku disuruh berqurban dan ia sunnat bagi kau." (Riwayat al-Turmuzi).
"Telah diwajibkan kepada ku qurban dan tidak wajib bagi kamu." (Riwayat Daruqutni)
           Walaupun hukum berqurban itu sunnat tetapi ia boleh bertukar menjadi wajib jika dinazarkan. Sabda  Rasullullah s.a.w yang bermaksud: "Sesiapa yang bernazar untuk melakukan taat kepada Allah, maka hendaklah dia melakukannya." (Sila Rujuk: Fiqh al-Sunnah)

2.      Aqiqah
Hukum akikah ialah sunat muakad bagi orang yang menanggung sarahidup kanak-kanak tersebut. Jika anak itu lelaki disunatkan
menyembelih dua ekor kambing, manakala jika anak itu perempuan
disunatkan menyembelih seekor kambing. Binatang seperti lembu, kerbau
atau unta boleh dibahagikan kepada tujuh bahagian.
          Waktu akikah adalah dari hari kelahiran kanak-kanak itu sehinggalah ia baligh. Masa yang paling afdal untuk melakukan akikah adalah pada hari ketujuh kelahiran kanak-kanak itu. Sabda Rasullullah s.a.w.: Yang bermaksud: “Setiap bayi itu tergadai dengan akikahnya.
Disembelih untuknya pada hari ketujuh dan dicukur kepalanya dan diberi nama.

C.    Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Kurban dan Aqiqah
1.      Kurban, hal yang diperhatikan sebagai berikut:
a)      Binatang yang diqurbankan daripada jenis unta, lembu atau kerbau, kambing biasa yang berumur dua tahun, jika biri-biri telah berumur satu tahun atau telah gugur giginya sesudah enam bulan meskipun belum cukup satu tahun.
b)      Binatang itu disyaratkan tidak cacat, tidak buta sebelah atau kedua-duanya, kakinya tidak pincang, tidak terlalu kurus, tidak terpotong lidahnya, tidak mengandung atau baru melahirkan anak, tidak berpenyakit atau berkudis. Binatang yang hendak disembelih itu mestilah sihat sehingga kita sayang kepadanya.
c)      Waktu menyembelihnya sesudah terbit matahari pada Hari Raya Haji dan sesudah selesai solat 'Id dan dua khutbah pendek, tetapi afdhalnya ialah ketika matahari naik segalah pada Hari Raya Hhaji sehingga tiga hari sesuadah Hari Raya Haji (hari-hari Tastriq iaitu 11,12 dan 13 Zulhijjah)
d)     Daging qurban sunnat, orang yang berkorban disunnatkan memakan sedikit daging qurbannya. Pembahagian daging qurban sunnat terdapat tiga cara yang utamanya adalah mengikut urutan sepererti berikut:
2.      Akikah, Hal yang harus diperhatikan adalah:
a)       Kambing yang akan di sembelih mencapai umur minimal satu tahun dan sehat tanpa cacat sebagaimana persyaratan untuk hewan qurban.
b)      Jika bayi yang dilahirkan laki-laki, dianjurkan untuk menyembelih dua ekor kambing yang sepadan (sama besarnya), sedangkan bayi perempuan disembelihkan satu ekor kambing. Hal ini berdasar atas hadits dari Ummu Karaz al-Ka’biyah, Rasul saw. bersabda: “Bagi anak laki-laki (disembelihkan) dua ekor kambing dan bagi anak perempuan (disembelihkan) satu ekor. Dan tidak membahayakan kamu sekalian apakah (sembelihan itu) jantan atau betina” (H. R. Ahmad dan Tirmidzi). Hal di atas berlaku untuk orang yang dikaruniai rizqi yang cukup oleh Allah SWT. Sedangkan orang yang kemampuannya terbatas, diperbolehkan untuk meng’aqiqahi anak laki-laki maupun anak perempuan dengan satu ekor kambing. Hal ini berdasar atas hadits dari Ibnu ‘Abbas r.a.: “Bahwa Rasulullah saw. telah meng’aqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain dengan satu ekor biri-biri.” (H.R. Abu Dawud), dan juga riwayat dari Imam Malik: “Abdullah bin Umar r.a. telah meng’aqiqahi anak-anaknya baik laki-laki maupun perempuan, satu kambing-satu kambing.”
c)        Dianjurkan agar ‘aqiqah itu disembelih atas nama anak yang dilahirkan. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu al-Mundzir dari ‘Aisyah r.a.: Nabi saw. bersabda: “Sembelihlah atas namanya (anak yang dilahirkan), dan ucapkanlah, ‘Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, bagi-Mu-lah dan kepada-Mu-lah ku persembahkan ‘aqiqah si Fulan ini.” Akan tetapi, jika orang yang menyembelih itu telah berniat, meskipun tidak menyebutkan nama anak itu, maka tujuannya sudah tercapai.
d)      Adapun daging aqiqah tersebut selain dimakan oleh keluarga sendiri, juga disedekahkan dan dihadiahkan.
e)       Disukai untuk memberi nama anak pada hari ketujuh dengan memilihkannya nama-nama yang baik, lalu mencukur rambutnya, kemudian bersedekah senilai harga emas atau perak yang setimbang dengan berat rambutnya. Dari Ali r.a. berkata: Rasulullah saw. memerintahkan Fatimah dan bersabda : “Timbanglah rambut Husain dan bersedekahlah dengan perak sesuai dengan berat timbangan (rambut)nya dan berikanlah kaki kambing kepada kabilah (suku bangsa)”. 

D.    Dampak Kurban dan Aqiqah dalam Kehidupan
Ada beberapa Hikmah yang sekaligus menjadi dampak melaksanakan Kurban dan Akikah dalam kehidupan ini. Dampak tersebut kami jabarkan sebagai berikut:
1.      Dampak dan hikmah Kurban dalam kehidupan
Dalam Islam, qurban tidak sekadar memiliki dimensi religius, yang menghu bungkan makhluk dengan Allah, Pencipta alam semesta. Qurban bukan sekadar ritus penyembelihan binatang dan aktivitas membagikan daging hewan kepada mereka yang tidak mampu. la pun memiliki dimensi sosial. Qurban juga memiliki akar sejarah yang demikian kuat dan memiliki posisi vital di tengah-tengah masyarakat.
Adapun yang menjadi hikmah dari pelaksanaan Kurban sebagai berikut:
Pertama, untuk mengenang nikmat-nikmat yang diberikan Allah kepada Nabi Ibrahim dengan digagalkannya penyembelihan putranya, Ismail AS, yang ditebus dengan seekor kambing dari surga.
Kedua, untuk membagi-bagikan rizqi yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat manusia saat Hari Raya ‘Idul Adha, yang memang menjadi hari membahagiakan bagi umat Islam, agar yang miskin juga merasakan kegembiraan seperti yang lainnya. Sebagaimana telah disabdakan oleh Nabi Muhammad Saw (artinya): “Hari Raya Qurban adalah hari untuk makan, minum dan dzikir kepada Allah” (HR. Muslim)
Ketiga, untuk memperbanyak rizqi bagi orang yang berqurban, karena setiap hamba yang menafkahkan hartanya di jalan Allah akan mendapatkan balasan berlipat ganda.

2.      Dampak dan hikmah Akikah dalam kehidupan
Dalam masyarakat Islam, tradisi upacara Akikah Anak biasanya dihubungkan dengan upacara pencukuran rambut dan penamaan anak. Hal tersebut didasarkan pada hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh at-Tirmizi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Hasan dari Samurah yang artinya: “ Setiap anak tergadai dengan akikahnya. Pada hari ketujuh ia disembelihkan akikah/Kambing Akikah itu, rambutnya dicukur, dan diberi nama.” Upacara tersebut merupakan reaksi Islam terhadap tradiri Jahiliah. Sebelum Islam datang, setiap kepala anak yang baru lahir biasa dinodai dengan darah binatang sembelihan, kemudian kebiasaan ini dibatalkan oleh Islam dan diganti dengan Aqiqah Anak.
Adapun hikmah kami rinci sebagai berikut:
Pertama, Merupakan kurban yang mendekatkan anak kepada Allah swt sejak masa awal menghirup udara kehidupan.
Kedua, Merupakan tebusan bagi anak untuk memberikan syafaat pada hari akhir kepada kedua orang tuanya.
Ketiga, Mengokohkan tali persaudaraan dan kecintaan di antara warga masyarakat dengan berkumpul di satu tempat dalam menyembut kehadiran anak yang baru lahir.
Keempat, Merupakan sarana yang dapat merealisasikan prinsip-prinsip keadilan sosial dan menghapuskan gejala kemiskinan di dalam masyarakat, misalnya dengan adanya Daging Akikah/Kambing Akikah yang dikirim kepada fakir miskin.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Islam, qurban dan akikah tidak sekadar memiliki dimensi religius, yang menghu bungkan makhluk dengan Allah, Pencipta alam semesta. Qurban bukan sekadar ritus penyembelihan binatang dan aktivitas membagikan daging hewan kepada mereka yang tidak mampu. la pun memiliki dimensi sosial. Qurban dan akikah juga memiliki akar sejarah yang demikian kuat dan memiliki posisi vital di tengah-tengah masyarakat.
Ulama sepakat bahwa hukum melaksanakan kurban dan akikah adalah sunnat muakkat (sangat dianjurkan), dan justru jadi wajib bagi orang yang telah menadzarkannya.
Qurban dan akikah bukan hanya sebagai bentuk ibadah semata, tetapi lebih berorentasi kepada dimensi social. Sebagaimana kita ketahui bahwa manusia menjadi sempurna Hidup di dunia jika Ibadah kepada tuhannya mantep dan begitu pula hubungan kepada sesama selalu dipelihara. “Hablun Minallah Wa hablun Minannas”.

B.     Saran-saran
Dari pembahasan makalah ini dapat kami sampaikan saran demi kesempurnaan hidup di dunia dan akhirat:
1.      Jika mampu, lakukanlah Kurban dan akikah sebagi bentuk pengabdian diri kepada Allah dan bentuk pemeliharaan hubungan kita kepada sesama.
2.      Demi mencapai kenikmatan beribadah, biasakan kita untuk selalu berusaha Ikhlash dalam menjalan ibadah kepada Allah, tidak karena yang lain tetapi demi Pengabdian diri Kepada Allah SWT.


DAFTAR PUSTAKA




»»  Baca Selengkapnya...