A. Pengertian
Adalah proses pembuatan undang – undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada dan mempengaruhi ilmu dan kiat dalam praktek keperawatan ( Sand Robles, 81 )
Adalah proses pembuatan undang – undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada dan mempengaruhi ilmu dan kiat dalam praktek keperawatan ( Sand Robles, 81 )
B. Tujuan
1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
2. menginformasikan kepda masyarakat tentang pelayanan keperawatan yang diberikan dan tanggung jawab para praktisi profesional.
3. memelihara kualitas pelayanan keperawatan yang diberikan.
4. memberi kejelasan batas kewenangan setiap kategori tenaga keperawatan.
5. menjamin adanya perlindungan hukum bagi perawat.
6. memotivasi pengembangan profesi.
7. meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan. DOWNLOAD SELENGKAPNYA..
1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
2. menginformasikan kepda masyarakat tentang pelayanan keperawatan yang diberikan dan tanggung jawab para praktisi profesional.
3. memelihara kualitas pelayanan keperawatan yang diberikan.
4. memberi kejelasan batas kewenangan setiap kategori tenaga keperawatan.
5. menjamin adanya perlindungan hukum bagi perawat.
6. memotivasi pengembangan profesi.
7. meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan. DOWNLOAD SELENGKAPNYA..